Kejagung Geledah Rumah Ketua Ombudsman Semalam, Langsung Tangkap Hery Santoso di Lokasi

2026-04-16 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah rumahKetua Ombudsman Hery Santoso (HS) sebelum menjadikannya tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) 2013-2025.

"HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumah HS," kataDirektur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Syarief memastikan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di kediaman Hery di Jakarta juga telah dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel.

"Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," lanjutnya.

Syarief mengungkap dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa barang.

"Ada alat komunikasi dan lain-lain," ucapnya

Syarief lantas menjelaskan kasus ini bermula saat salah satu perusahaan tambang, PT TSHI, memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI.

Menurutnya, petinggi perusahaan tambang itu bekerja sama dengan Hery untuk melakukan pengaturan tertentu.

Dari komunikasi itu, Hery menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.

Dalam persekongkolan ini, Hery diduga menerima uang miliaran rupiah dari LKM selaku Direktur PT TSHI.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," ucap dia.

Dalam kasus ini, Hery langsung ditahan dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.

"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Syarief.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.